UNDANG-UNDANG YANG DI KELUARKAN MENTRI KOPERASI DAN UKM 2012
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.
ISI DARU UNDANG-UNDANG No. 17.Tahun 2012
A. TENTANG ORGANISASI
1. Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2. Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3. Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya
(Pasal18)
4. Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5. Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam
satu kabuaten atau kota
6. Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7. akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8. akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9. Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10. KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11. KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
B. TENTANG KELEMBAGAAN
B.1. Rapat Anggota
1. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2. Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim oleh pengurus
Paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3. undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat
anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
B.2. Pengawas
1. Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3. Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4. memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya
(Pasal 50, Ayat 2 poin e)
B.2. Pengurus
1. Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3. pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4. Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas
(Pasal57)
C. TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
C.1. KEANGGOTAAN
keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini(Pasal 123)
C.2. PERMODALAN
Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal darianggota koperasi lainnya bank dan lembaga keuangan lainnya penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2)
Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksu pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal69, ayat 5)
Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat: (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
D. SHU
Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:
(i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi(ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78, ayat 1)
Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
E. MULAI BERLAKU
Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
F. PR BESAR DALAM PENYESUAIAN
Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS – KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi. Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah. Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya. Mencermati UU yang baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan penyesuain di tingkat operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi. Sebagai bagian Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara utuh, mempelajari dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai sebuah awalan, berikut ini disampaikan bebapa cuplikan isi UU No. 17 Tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar