Kamis, 20 November 2014

PROGRAM-PROGRAM KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM


PROGRAM-PROGRAM KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM


NAMA    : AGUS HERMANTO
NPM       : 10213372
KELAS   : 1EA07

 
A.  Program Generik Kementerian Koperasi dan UKM 

Dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Rencana Strategis K/L, maka program generik pada Kementerian Koperasi dan UKM untuk periode perencanaan 2010-2014, dapat dijabarkan sebagai berikut: Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia 2012-2014 dapat dijabarkan sebagai berikut

Tujuan program : 

Program ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya di lingkup Kementerian Koperasi dan UKM. 

Sasaran strategis : 

a. Penyusunan perencanaan program/kegiatan Kementerian Koperasi dan UKM;
b. Penyelenggaraan pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan anggaran pusat dan  daerah;
c. Penyelenggaraan sosialisasi/publikasi/visualisasi dan pelayanan informasi Koperasi dan UMKM;
d. Peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran;
e. Peningkatan jumlah dan kualitas sarana dan prasarana dilingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. 

Indikator : 

  1. Terciptanya keselarasan program dan kegiatan dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM melalui koordinasi lintas sektoral di tingkat pusat, propinsi, kabupaten dan kota;
  2. Terselenggaranya Evaluasi dan Pelaporan Program Pemberdayaan Koperasi dan UKM serta Sistem Informasi On-line KUKM; 
  3. Terselenggaranya pelaksanaan anggaran yang akuntabel dan tepat waktu serta tertatanya BMN; 
  4. Tersedianya SDM Aparatur yang memiliki kompetensi dan terselenggaranya publikasi pemberdayaan Koperasi dan UKM; 
  5. Terlaksananya Pemeriksaan dan Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Pusat dan Daerah; 
  6. Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana aparatur di Kementerian Koperasi dan UKM. 

Kegiatan : 

Kegiatan yang termasuk dalam program ini adalah sepenuhnya Prioritas Kementerian Koperasi dan UKM sebagai berikut : 

1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya : 

a. Penyusunan Perencanaan Program/Kegiatan Kementerian Koperasi dan UKM;
b. Monitoring, Evaluasi/Pelaporan dan Pengelolaan Data dan Informasi Koperasi dan UMKM;
c. Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Anggaran dan BMN;
d. Penyelenggaraan Pemeriksaan dan Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Pusat dan Daerah;
e. Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur dan Administrasi Kepegawaian;
f. Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Melalui Langganan Daya dan Jasa;
g. Penyelenggaraan Kehumasan dalam Rangka Penyelenggaraan Sosialisasi/Publikasi/VIsualisasi dan Pelayanan Informasi. 

2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 

a. Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor Kementerian Koperasi dan UKM;
b. Pengembangan sarana dan prasarana kantor Kementerian Koperasi dan UKM.

B.  Program Teknis Kementerian Koperasi dan UKM 

Tujuan program : 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan peningkatan pemberdayaan koperasi dan dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan menciptakan Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia 2012-2014
ekonomi kreatif --creative economy--, yang dapat memberikan peran konstruktif untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. 

Sasaran strategis : 

1. Peningkatan jumlah dan peran Koperasi dan UMKM dalam perekonomian nasional;
2. Peningkatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
3. Peningkatan daya saing produk Koperasi dan UMKM;
4. Peningkatan produksi dan pemasaran produk Koperasi dan UMKM;
5. Penyediaan akses pembiayaan Koperasi dan UMKM;
6. Pengembangan wirausaha Koperasi dan UMKM;
7. Perbaikan iklim usaha yang lebih berpihak pada Koperasi dan UMKM

Indikator : 

1. Dukungan Pemberdayaan KUKM di Daerah;
2. Pemberdayaan Usaha KUKM di Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;
3. Pemberdayaan Usaha KUKM di Bidang Kehutanan dan Perkebunan;
4. Pemberdayaan Usaha KUKM di Bidang Perikanan dan Peternakan;
5. Pemberdayaan Usaha KUKM di Bidang Industri Kerajinan dan Pertambangan;
6. Pemberdayaan Usaha KUKM di Bidang Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha;
7. Pengembangan dan Pemantapan Program Pendanaan Bagi Koperasi dan UMKM;
8. Pengembangan, Pengendalian dan Pengawasan KSP/USP-Koperasi, KJKS/UJKS- Koperasi dan LKM;
9. Peningkatan dan Perluasan Akses Permodalan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
10. Pengembangan Asuransi, Jasa Keuangan dan Perpajakan Bagi Koperasi dan UMKM;
11. Pengembangan Pembiayaan, Penjaminan Kredit dan Pengembangan Sektor Strategis Bagi Koperasi dan UMKM;
12. Peningkatan Kualitas Organisasi dan Badan Hukum Koperasi;
13. Penataan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Koperasi dan UMKM;
14. Peningkatan Kualitas Ketatalaksanaan Koperasi dan UMKM;
15. Pengembangan Keanggotaan Koperasi Melalui Peningkatan Kerja Sama Koperasi dan Penyuluhan dalam Rangka Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop);
16. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Koperasi Dibidang Pengendalian dan Akuntabilitas Koperasi;
17. Pengembangan Jaringan Pemasaran Produk Koperasi dan UMKM;
18. Pengembangan dan Perluasan Pasar Ekspor Koperasi dan UKM;
19. Pengembangan Sarana Usaha Pemasaran KUMKM;
20. Pengembangan Kemitraan Koperasi dan UMKM;
21. Pengembangan Promosi Produk Koperasi dan UKM;
22. Pemasyarakatan dan Pengembangan Kewirausahaan;
23. Revitalisasi Sistem Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Perkoperasian;
24. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Pengusaha Skala Mikro, Kecil dan Menengah Serta Pengelola Koperasi;
25. Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam SDM KUMKM;
26. Peningkatan Daya Saing KUMKM;
27. Monitoring dan Evaluasi Pengembangan SDM KUMKM;
28. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM Pengelola LKM/KSP/USP;
29. Peningkatan Produktivitas dan Mutu KUMKM;
30. Perluasan KUR;
31. Pengembangan Restrukturisasi Usaha;
32. Pemberdayaan Layanan Pengembangan Bisnis;
33. Pengembangan Fasilitasi Investasi UKMK;
34. Pengembangan Sistem Bisnis;
35. Penelitian Koperasi dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi Daerah;
36. Penelitian UKM dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi Daerah;
37. Penelitian Sumber Daya Koperasi dan UKM dalam Peningkatan Ekonomi Kawasan;
38. Pengembangan Perkaderan UKMK Melalui Peningkatkan Kapasitas Kerja Sama dan Jaringan;
39. Pengelolaan Dana Bergulir;
40. Layanan Pemasaran Bagi KUKM;
41. Revitalisasi dan Pengembangan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Koperasi dan UMKM;
42. Bantuan Operasional Dekopin;
43. Survey Nasional Koperasi dan UMKM;
44. Pengembangan Data dan Informasi Koperasi dan UMKM;
45. Pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Bagi KUMKM.

Kegiatan : 

Kegiatan yang termasuk dalam program ini adalah sebagai berikut :
A. Kegiatan yang menjadi Prioritas Nasional (PN) meliputi :
1. Provinsi Pelaksanaan Pengembangan Organisasi Koperasi menuju Skala Besar;
2. Pengembangan Keanggotaan Koperasi Melalui Peningkatan Kerjasama Koperasi dan Penyuluhan dalam Rangka Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi;
3. Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan yang direkrut, dilatih, dan melaksanakan tugas penyuluhan perkoperasian;
4. Lembaga keuangan Bukan Bank yang ditingkatkan kapasitas dan jangkauan layanannya untuk menyediakan pembiayaan usaha;
5. Fasilitas pendayagunaan skim pendanaan bagi usaha mikro dan kecil;
6. Fasilitasi pengembangan usaha koperasi melalui kerjasama usaha antar koperasi;
7. LKM yang terdaftar dan berbadan hukum;
8. Koperasi dan UMKM yang dapat mengakses kredit/pembiayaan bank melalui linkage;
9. Koperasi perkotaan dan perdesaan yang menerima bantuan dana;
10. Koperasi dan UMK yang memanfaatkan jasa pendampingan;
11. KKMB yang ditingkatkan kapasitasnya;
12. Lembaga Keuangan Mikro (Bank, LKBB dan LKM) yang memberikan kredit/pembiayaan bagi Koperasi dan UMKM;
13. Provinsi yang difasilitasi untuk proses pembentukan PPKD;
14. Lembaga Modal Ventura Daerah (LMVD) yang memberikan fasilitasi pembiayaan bagi KUMKM;
15. Provinsi yang difasilitasi untuk proses pembentukan PPKD untuk mengembangkan co-guarantee dengan Lembaga Penjaminan Kredit;
16. Dukungan revitalisasi sarana pemasaran di daerah tertinggal/perbatasan melalui Koperasi;
17. Dukungan sarana usaha pemasaran revitalisasi pasar tradisional melalui koperasi;
18. Pemasyarakatan dan Diklat Kewirausahaan;
19. Sosialisasi dan Pendampingan KUKM dalam mengakses KUR;
20. Pengembangan Koperasi bidang hasil produksi perkebunan di Papua dan Papua Barat;
21. Revitalisasi Sistem Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Perkoperasian;
22. Koperasi yang mendapat dukungan pengembangan usaha melalui pemanfaatan energi baru terbarukan (PLTMH);
23. Pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT);
24. KUKM yang mendapatkan sosialisasi dan menerapkan standarisasi ISO/SNI/HACCP, HKI dan kehalalan produk;
25. Survey Nasional Koperasi dan UMKM;
26. Peningkatan Ketersediaan Data dan Informasi KUMKM;
27. Pengembangan sistem informasi konsolidasi kargo UMKM ekspor;
28. KUMKM yang difasilitasi menjadi mitra investasi;
29. Peningkatan KUMKM yang mendapatkan sosialisasi dan menerapkan teknologi tepat guna;
30. Wirausaha pemula yang mendapat start-up capital;
31. Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian termasuk peraturan pelaksananya;
32. Revitalisasi Koperasi;
33. Peningkatan Pemahaman Perkoperasian;
34. Diklat Pengelola LKM;
35. Diklat SDM KUMKM (Pusat dan Daerah);
36. Skim Pendanaan Bagi UMKM;

Kegiatan yang menjadi Prioritas Kementerian Koperasi dan UKM meliputi : 

1. Peningkatan Kualitas Organisasi dan Badan Hukum Koperasi;
2. Penataan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Koperasi dan UMKM;
3. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Koperasi Dibidang Pengendalian dan Akuntabilitas Koperasi;
4. Revitalisasi koperasi;
5. Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana produksi KUKM
6. Tersusunnya konsep model pemberian insentif dalam rangka peningkatan kualitas produksi KUMKM
7. Koperasi penerima bantuan pengembangan koperasi di bidang produksi KUKM;
8. Peningkatan dan Perluasan Akses Permodalan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
9. Penilaian kesehatan bagi KSP dan KJKS;
10. Transformasi LKM menjadi badan hukum Koperasi;
11. Pelaksanaan Kegiatan Edukasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pengembangan Asuransi,Jasa Keuangan dan Perpajakan bagi KUMKM;
12. Pengembangan Pembiayaan, Penjaminan Kredit dan Pengembangan Sektor Strategis Bagi Koperasi dan UMKM;
13. KUMKM yang difasilitasi pameran dalam dan luar negeri KUMKM;
14. Pengembangan Kemitraan Koperasi dan UMKM;
15. Dukungan Revitalisasi sarana dan prasarana pemasaran melalui koperasi;
16. PKL yang difasilitasi kepastian tempat usaha;
17. Pengembangan Jaringan Pemasaran Produk Koperasi dan UMKM;
18. Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM KUMKM;
19. Lembaga Pendidikan di Perdesaan yang difasilitasi tempat praktek keterampilan usahanya (TPKU);
20. Lembaga pendamping pengembangan bisnis KUMKM yang ditingkatkan kapasitasnya;
21. KUKM yang mendapatkan fasilitasi kerjasama investasi dan PPU-LMVD;
22. KUMKM sentra yang difasilitasi bimbingan dan konsultasi pemanfaatan e-commerce dan aplikasi sistem bisnis;
23. Terlaksananya Kajian/Rintisan/Replikasi/Publikasi, Pengembangan Teknologi Informasi Pengkajian dan Partisipasi pada Forum Kerjasama Internasional dalam Pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
24. Mengikuti sidang/forum regional dan internasional;
25. Pengembangan produk/komoditas unggulan daerah dengan pendekatan One Village One Product (OVOP)
26. Meningkatnya Jumlah KUKM yang terlayani;
27. Tersalurkannya pinjaman/pembiayaan dana bergulir;
28. Monitoring dan Evaluasi Pengembangan SDM KUMKM;
29. Lembaga Diklat yang direvitalisasi dan dibangun serta diperkuat;
30. Pemeliharaan Puslatbang Cisarua;
31. Tenaga pengelola dan instruktur pada lembaga diklat yang dilatih;
32. SKKNI Bidang Koperasi Non KJK, dan jumlah pengelola yang ditingkatkan kompetensinya;
33. SKKNI bidang UKM, dan jumlah pengelola UKM yang ditingkatkan kompetensinya; 

13 program strategis di tahun 2012

1.  Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi,
2.   revitalisasi koperasi,
3.  pengembangan koperasi menuju skala besar
4. serta peningkatan akses permodalan bagi koperasi,skala mikro, kecil dan menengah melalui bantuan permodalan pada koperasi  perdesaan dan perkotaan.

Sementara program berikutnya adalah
5. sosialisasi pengembangan kewirausahaan,
6.peningkatan kapasitas SDM Koperasi dan UMKM di bidang manajerial, keterampilan teknis, kewirausahaan, perkoperasian dan TOT,
7. serta promosi produk koperasi dan UKM di dalam dan luar negeri.
8. Program strategis ke delapan adalah pengembangan jaringan pemasaran produk koperasi dan UMKM.
9.  Kesembilan, pengembangan dan perluasan pasar ekspor koperasi dan UKM.
10.  Kesepuluh, revitalisasi pasar tradisional melalui koperasi.
11.  Kesebelas, penataan sarana usaha PKL melalui koperasi.
12. Keduabelas, perluasan KU melalui sosialisasi dan pendampingan dalam rangka meningkatkan akses KUR.
13. Ketigabelas, rintisan pengembangan produk unggulan daerah dengan pendekatan OVOP melalui koperasi.

"Semoga upaya luhur untuk mewujudkan amanat pembangunan ekonomi kerakyatan yang kita tempuh melalui pemberdayaan Koperasi dan UKM mendapatkan ridho dari Allah SWT," demikian Syarif. [ysa]



Sabtu, 15 November 2014

UU KOPERASI NO. 17 TAHUN 2012




UNDANG-UNDANG YANG DI KELUARKAN MENTRI KOPERASI DAN UKM 2012




Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.



Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.



Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.



Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.



Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.




ISI DARU UNDANG-UNDANG No. 17.Tahun 2012



A. TENTANG ORGANISASI




1. Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)


2. Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)


3. Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya


(Pasal18)


4. Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)


5. Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam


satu kabuaten atau kota


6. Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)


7. akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)


8. akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)


9. Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)


10. KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)


11. KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)



B. TENTANG KELEMBAGAAN




B.1. Rapat Anggota


1. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling


lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).


2. Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim oleh pengurus


Paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)



3. undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat


anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)




B.2. Pengawas


1. Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)


2. Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)


3. Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)


4. memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya


(Pasal 50, Ayat 2 poin e)



B.2. Pengurus



1. Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)


2. Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)


3. pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )


4. Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas


(Pasal57)



C. TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN



C.1. KEANGGOTAAN


keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini(Pasal 123)


C.2. PERMODALAN



Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal darianggota koperasi lainnya bank dan lembaga keuangan lainnya penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2)
Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksu pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal69, ayat 5)
Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat: (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)




D. SHU



Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:
(i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi(ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78, ayat 1)
Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)



E. MULAI BERLAKU




Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.



F. PR BESAR DALAM PENYESUAIAN



Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.



Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.



Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).




Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.




Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.



Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS – KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi. Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.



Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah. Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.




Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya. Mencermati UU yang baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan penyesuain di tingkat operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi. Sebagai bagian Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara utuh, mempelajari dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai sebuah awalan, berikut ini disampaikan bebapa cuplikan isi UU No. 17 Tahun 2012