Kamis, 20 November 2014

PROGRAM-PROGRAM KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM


PROGRAM-PROGRAM KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM


NAMA    : AGUS HERMANTO
NPM       : 10213372
KELAS   : 1EA07

 
A.  Program Generik Kementerian Koperasi dan UKM 

Dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Rencana Strategis K/L, maka program generik pada Kementerian Koperasi dan UKM untuk periode perencanaan 2010-2014, dapat dijabarkan sebagai berikut: Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia 2012-2014 dapat dijabarkan sebagai berikut

Tujuan program : 

Program ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya di lingkup Kementerian Koperasi dan UKM. 

Sasaran strategis : 

a. Penyusunan perencanaan program/kegiatan Kementerian Koperasi dan UKM;
b. Penyelenggaraan pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan anggaran pusat dan  daerah;
c. Penyelenggaraan sosialisasi/publikasi/visualisasi dan pelayanan informasi Koperasi dan UMKM;
d. Peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran;
e. Peningkatan jumlah dan kualitas sarana dan prasarana dilingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. 

Indikator : 

  1. Terciptanya keselarasan program dan kegiatan dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM melalui koordinasi lintas sektoral di tingkat pusat, propinsi, kabupaten dan kota;
  2. Terselenggaranya Evaluasi dan Pelaporan Program Pemberdayaan Koperasi dan UKM serta Sistem Informasi On-line KUKM; 
  3. Terselenggaranya pelaksanaan anggaran yang akuntabel dan tepat waktu serta tertatanya BMN; 
  4. Tersedianya SDM Aparatur yang memiliki kompetensi dan terselenggaranya publikasi pemberdayaan Koperasi dan UKM; 
  5. Terlaksananya Pemeriksaan dan Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Pusat dan Daerah; 
  6. Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana aparatur di Kementerian Koperasi dan UKM. 

Kegiatan : 

Kegiatan yang termasuk dalam program ini adalah sepenuhnya Prioritas Kementerian Koperasi dan UKM sebagai berikut : 

1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya : 

a. Penyusunan Perencanaan Program/Kegiatan Kementerian Koperasi dan UKM;
b. Monitoring, Evaluasi/Pelaporan dan Pengelolaan Data dan Informasi Koperasi dan UMKM;
c. Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Anggaran dan BMN;
d. Penyelenggaraan Pemeriksaan dan Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Pusat dan Daerah;
e. Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur dan Administrasi Kepegawaian;
f. Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Melalui Langganan Daya dan Jasa;
g. Penyelenggaraan Kehumasan dalam Rangka Penyelenggaraan Sosialisasi/Publikasi/VIsualisasi dan Pelayanan Informasi. 

2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 

a. Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor Kementerian Koperasi dan UKM;
b. Pengembangan sarana dan prasarana kantor Kementerian Koperasi dan UKM.

B.  Program Teknis Kementerian Koperasi dan UKM 

Tujuan program : 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan peningkatan pemberdayaan koperasi dan dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan menciptakan Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia 2012-2014
ekonomi kreatif --creative economy--, yang dapat memberikan peran konstruktif untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. 

Sasaran strategis : 

1. Peningkatan jumlah dan peran Koperasi dan UMKM dalam perekonomian nasional;
2. Peningkatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
3. Peningkatan daya saing produk Koperasi dan UMKM;
4. Peningkatan produksi dan pemasaran produk Koperasi dan UMKM;
5. Penyediaan akses pembiayaan Koperasi dan UMKM;
6. Pengembangan wirausaha Koperasi dan UMKM;
7. Perbaikan iklim usaha yang lebih berpihak pada Koperasi dan UMKM

Indikator : 

1. Dukungan Pemberdayaan KUKM di Daerah;
2. Pemberdayaan Usaha KUKM di Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;
3. Pemberdayaan Usaha KUKM di Bidang Kehutanan dan Perkebunan;
4. Pemberdayaan Usaha KUKM di Bidang Perikanan dan Peternakan;
5. Pemberdayaan Usaha KUKM di Bidang Industri Kerajinan dan Pertambangan;
6. Pemberdayaan Usaha KUKM di Bidang Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha;
7. Pengembangan dan Pemantapan Program Pendanaan Bagi Koperasi dan UMKM;
8. Pengembangan, Pengendalian dan Pengawasan KSP/USP-Koperasi, KJKS/UJKS- Koperasi dan LKM;
9. Peningkatan dan Perluasan Akses Permodalan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
10. Pengembangan Asuransi, Jasa Keuangan dan Perpajakan Bagi Koperasi dan UMKM;
11. Pengembangan Pembiayaan, Penjaminan Kredit dan Pengembangan Sektor Strategis Bagi Koperasi dan UMKM;
12. Peningkatan Kualitas Organisasi dan Badan Hukum Koperasi;
13. Penataan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Koperasi dan UMKM;
14. Peningkatan Kualitas Ketatalaksanaan Koperasi dan UMKM;
15. Pengembangan Keanggotaan Koperasi Melalui Peningkatan Kerja Sama Koperasi dan Penyuluhan dalam Rangka Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop);
16. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Koperasi Dibidang Pengendalian dan Akuntabilitas Koperasi;
17. Pengembangan Jaringan Pemasaran Produk Koperasi dan UMKM;
18. Pengembangan dan Perluasan Pasar Ekspor Koperasi dan UKM;
19. Pengembangan Sarana Usaha Pemasaran KUMKM;
20. Pengembangan Kemitraan Koperasi dan UMKM;
21. Pengembangan Promosi Produk Koperasi dan UKM;
22. Pemasyarakatan dan Pengembangan Kewirausahaan;
23. Revitalisasi Sistem Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Perkoperasian;
24. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Pengusaha Skala Mikro, Kecil dan Menengah Serta Pengelola Koperasi;
25. Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam SDM KUMKM;
26. Peningkatan Daya Saing KUMKM;
27. Monitoring dan Evaluasi Pengembangan SDM KUMKM;
28. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM Pengelola LKM/KSP/USP;
29. Peningkatan Produktivitas dan Mutu KUMKM;
30. Perluasan KUR;
31. Pengembangan Restrukturisasi Usaha;
32. Pemberdayaan Layanan Pengembangan Bisnis;
33. Pengembangan Fasilitasi Investasi UKMK;
34. Pengembangan Sistem Bisnis;
35. Penelitian Koperasi dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi Daerah;
36. Penelitian UKM dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi Daerah;
37. Penelitian Sumber Daya Koperasi dan UKM dalam Peningkatan Ekonomi Kawasan;
38. Pengembangan Perkaderan UKMK Melalui Peningkatkan Kapasitas Kerja Sama dan Jaringan;
39. Pengelolaan Dana Bergulir;
40. Layanan Pemasaran Bagi KUKM;
41. Revitalisasi dan Pengembangan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Koperasi dan UMKM;
42. Bantuan Operasional Dekopin;
43. Survey Nasional Koperasi dan UMKM;
44. Pengembangan Data dan Informasi Koperasi dan UMKM;
45. Pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Bagi KUMKM.

Kegiatan : 

Kegiatan yang termasuk dalam program ini adalah sebagai berikut :
A. Kegiatan yang menjadi Prioritas Nasional (PN) meliputi :
1. Provinsi Pelaksanaan Pengembangan Organisasi Koperasi menuju Skala Besar;
2. Pengembangan Keanggotaan Koperasi Melalui Peningkatan Kerjasama Koperasi dan Penyuluhan dalam Rangka Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi;
3. Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan yang direkrut, dilatih, dan melaksanakan tugas penyuluhan perkoperasian;
4. Lembaga keuangan Bukan Bank yang ditingkatkan kapasitas dan jangkauan layanannya untuk menyediakan pembiayaan usaha;
5. Fasilitas pendayagunaan skim pendanaan bagi usaha mikro dan kecil;
6. Fasilitasi pengembangan usaha koperasi melalui kerjasama usaha antar koperasi;
7. LKM yang terdaftar dan berbadan hukum;
8. Koperasi dan UMKM yang dapat mengakses kredit/pembiayaan bank melalui linkage;
9. Koperasi perkotaan dan perdesaan yang menerima bantuan dana;
10. Koperasi dan UMK yang memanfaatkan jasa pendampingan;
11. KKMB yang ditingkatkan kapasitasnya;
12. Lembaga Keuangan Mikro (Bank, LKBB dan LKM) yang memberikan kredit/pembiayaan bagi Koperasi dan UMKM;
13. Provinsi yang difasilitasi untuk proses pembentukan PPKD;
14. Lembaga Modal Ventura Daerah (LMVD) yang memberikan fasilitasi pembiayaan bagi KUMKM;
15. Provinsi yang difasilitasi untuk proses pembentukan PPKD untuk mengembangkan co-guarantee dengan Lembaga Penjaminan Kredit;
16. Dukungan revitalisasi sarana pemasaran di daerah tertinggal/perbatasan melalui Koperasi;
17. Dukungan sarana usaha pemasaran revitalisasi pasar tradisional melalui koperasi;
18. Pemasyarakatan dan Diklat Kewirausahaan;
19. Sosialisasi dan Pendampingan KUKM dalam mengakses KUR;
20. Pengembangan Koperasi bidang hasil produksi perkebunan di Papua dan Papua Barat;
21. Revitalisasi Sistem Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Perkoperasian;
22. Koperasi yang mendapat dukungan pengembangan usaha melalui pemanfaatan energi baru terbarukan (PLTMH);
23. Pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT);
24. KUKM yang mendapatkan sosialisasi dan menerapkan standarisasi ISO/SNI/HACCP, HKI dan kehalalan produk;
25. Survey Nasional Koperasi dan UMKM;
26. Peningkatan Ketersediaan Data dan Informasi KUMKM;
27. Pengembangan sistem informasi konsolidasi kargo UMKM ekspor;
28. KUMKM yang difasilitasi menjadi mitra investasi;
29. Peningkatan KUMKM yang mendapatkan sosialisasi dan menerapkan teknologi tepat guna;
30. Wirausaha pemula yang mendapat start-up capital;
31. Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian termasuk peraturan pelaksananya;
32. Revitalisasi Koperasi;
33. Peningkatan Pemahaman Perkoperasian;
34. Diklat Pengelola LKM;
35. Diklat SDM KUMKM (Pusat dan Daerah);
36. Skim Pendanaan Bagi UMKM;

Kegiatan yang menjadi Prioritas Kementerian Koperasi dan UKM meliputi : 

1. Peningkatan Kualitas Organisasi dan Badan Hukum Koperasi;
2. Penataan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Koperasi dan UMKM;
3. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Koperasi Dibidang Pengendalian dan Akuntabilitas Koperasi;
4. Revitalisasi koperasi;
5. Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana produksi KUKM
6. Tersusunnya konsep model pemberian insentif dalam rangka peningkatan kualitas produksi KUMKM
7. Koperasi penerima bantuan pengembangan koperasi di bidang produksi KUKM;
8. Peningkatan dan Perluasan Akses Permodalan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
9. Penilaian kesehatan bagi KSP dan KJKS;
10. Transformasi LKM menjadi badan hukum Koperasi;
11. Pelaksanaan Kegiatan Edukasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pengembangan Asuransi,Jasa Keuangan dan Perpajakan bagi KUMKM;
12. Pengembangan Pembiayaan, Penjaminan Kredit dan Pengembangan Sektor Strategis Bagi Koperasi dan UMKM;
13. KUMKM yang difasilitasi pameran dalam dan luar negeri KUMKM;
14. Pengembangan Kemitraan Koperasi dan UMKM;
15. Dukungan Revitalisasi sarana dan prasarana pemasaran melalui koperasi;
16. PKL yang difasilitasi kepastian tempat usaha;
17. Pengembangan Jaringan Pemasaran Produk Koperasi dan UMKM;
18. Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM KUMKM;
19. Lembaga Pendidikan di Perdesaan yang difasilitasi tempat praktek keterampilan usahanya (TPKU);
20. Lembaga pendamping pengembangan bisnis KUMKM yang ditingkatkan kapasitasnya;
21. KUKM yang mendapatkan fasilitasi kerjasama investasi dan PPU-LMVD;
22. KUMKM sentra yang difasilitasi bimbingan dan konsultasi pemanfaatan e-commerce dan aplikasi sistem bisnis;
23. Terlaksananya Kajian/Rintisan/Replikasi/Publikasi, Pengembangan Teknologi Informasi Pengkajian dan Partisipasi pada Forum Kerjasama Internasional dalam Pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
24. Mengikuti sidang/forum regional dan internasional;
25. Pengembangan produk/komoditas unggulan daerah dengan pendekatan One Village One Product (OVOP)
26. Meningkatnya Jumlah KUKM yang terlayani;
27. Tersalurkannya pinjaman/pembiayaan dana bergulir;
28. Monitoring dan Evaluasi Pengembangan SDM KUMKM;
29. Lembaga Diklat yang direvitalisasi dan dibangun serta diperkuat;
30. Pemeliharaan Puslatbang Cisarua;
31. Tenaga pengelola dan instruktur pada lembaga diklat yang dilatih;
32. SKKNI Bidang Koperasi Non KJK, dan jumlah pengelola yang ditingkatkan kompetensinya;
33. SKKNI bidang UKM, dan jumlah pengelola UKM yang ditingkatkan kompetensinya; 

13 program strategis di tahun 2012

1.  Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi,
2.   revitalisasi koperasi,
3.  pengembangan koperasi menuju skala besar
4. serta peningkatan akses permodalan bagi koperasi,skala mikro, kecil dan menengah melalui bantuan permodalan pada koperasi  perdesaan dan perkotaan.

Sementara program berikutnya adalah
5. sosialisasi pengembangan kewirausahaan,
6.peningkatan kapasitas SDM Koperasi dan UMKM di bidang manajerial, keterampilan teknis, kewirausahaan, perkoperasian dan TOT,
7. serta promosi produk koperasi dan UKM di dalam dan luar negeri.
8. Program strategis ke delapan adalah pengembangan jaringan pemasaran produk koperasi dan UMKM.
9.  Kesembilan, pengembangan dan perluasan pasar ekspor koperasi dan UKM.
10.  Kesepuluh, revitalisasi pasar tradisional melalui koperasi.
11.  Kesebelas, penataan sarana usaha PKL melalui koperasi.
12. Keduabelas, perluasan KU melalui sosialisasi dan pendampingan dalam rangka meningkatkan akses KUR.
13. Ketigabelas, rintisan pengembangan produk unggulan daerah dengan pendekatan OVOP melalui koperasi.

"Semoga upaya luhur untuk mewujudkan amanat pembangunan ekonomi kerakyatan yang kita tempuh melalui pemberdayaan Koperasi dan UKM mendapatkan ridho dari Allah SWT," demikian Syarif. [ysa]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar