PROGRAM-PROGRAM KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
NAMA : AGUS HERMANTO
NPM : 10213372
KELAS : 1EA07
A. Program Generik Kementerian Koperasi dan UKM
Dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Rencana
Strategis K/L, maka program generik pada Kementerian Koperasi dan UKM untuk
periode perencanaan 2010-2014, dapat dijabarkan sebagai berikut: Rencana
Strategis Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia 2012-2014 dapat
dijabarkan sebagai berikut
Tujuan
program :
Program ini bertujuan untuk mewujudkan
penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan dukungan
manajemen dan tugas teknis lainnya di lingkup Kementerian Koperasi dan UKM.
Sasaran
strategis :
a. Penyusunan perencanaan program/kegiatan
Kementerian Koperasi dan UKM;
b. Penyelenggaraan pemeriksaan dan pengawasan
pelaksanaan anggaran pusat dan daerah;
c. Penyelenggaraan
sosialisasi/publikasi/visualisasi dan pelayanan informasi Koperasi dan UMKM;
d. Peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran;
e. Peningkatan jumlah dan kualitas sarana dan
prasarana dilingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Indikator :
- Terciptanya keselarasan program dan kegiatan dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM melalui koordinasi lintas sektoral di tingkat pusat, propinsi, kabupaten dan kota;
- Terselenggaranya Evaluasi dan Pelaporan Program Pemberdayaan Koperasi dan UKM serta Sistem Informasi On-line KUKM;
- Terselenggaranya pelaksanaan anggaran yang akuntabel dan tepat waktu serta tertatanya BMN;
- Tersedianya SDM Aparatur yang memiliki kompetensi dan terselenggaranya publikasi pemberdayaan Koperasi dan UKM;
- Terlaksananya Pemeriksaan dan Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Pusat dan Daerah;
- Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana aparatur di Kementerian Koperasi dan UKM.
Kegiatan :
Kegiatan yang termasuk dalam program ini
adalah sepenuhnya Prioritas Kementerian Koperasi dan UKM sebagai berikut :
1. Program
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya :
a. Penyusunan Perencanaan Program/Kegiatan
Kementerian Koperasi dan UKM;
b. Monitoring, Evaluasi/Pelaporan dan
Pengelolaan Data dan Informasi Koperasi dan UMKM;
c. Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan
Anggaran dan BMN;
d. Penyelenggaraan Pemeriksaan dan Pengawasan
Pelaksanaan Anggaran Pusat dan Daerah;
e. Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur dan
Administrasi Kepegawaian;
f. Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan
Fungsi Melalui Langganan Daya dan Jasa;
g. Penyelenggaraan Kehumasan dalam Rangka
Penyelenggaraan Sosialisasi/Publikasi/VIsualisasi dan Pelayanan Informasi.
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur
a. Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor
Kementerian Koperasi dan UKM;
b. Pengembangan sarana dan prasarana kantor
Kementerian Koperasi dan UKM.
B. Program Teknis Kementerian Koperasi dan UKM
Tujuan
program :
Program ini bertujuan untuk meningkatkan
peningkatan pemberdayaan koperasi dan dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan
menciptakan Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia 2012-2014
ekonomi kreatif --creative economy--, yang
dapat memberikan peran konstruktif untuk mendukung peningkatan pertumbuhan
ekonomi.
Sasaran
strategis :
1. Peningkatan jumlah dan peran Koperasi dan
UMKM dalam perekonomian nasional;
2. Peningkatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
3. Peningkatan daya saing produk Koperasi dan
UMKM;
4. Peningkatan produksi dan pemasaran produk
Koperasi dan UMKM;
5. Penyediaan akses pembiayaan Koperasi dan
UMKM;
6. Pengembangan wirausaha Koperasi dan UMKM;
7. Perbaikan iklim usaha yang lebih berpihak
pada Koperasi dan UMKM
Indikator :
1. Dukungan Pemberdayaan KUKM di Daerah;
2. Pemberdayaan Usaha KUKM di Bidang Pertanian
Tanaman Pangan dan Hortikultura;
3. Pemberdayaan Usaha KUKM di Bidang Kehutanan
dan Perkebunan;
4. Pemberdayaan Usaha KUKM di Bidang Perikanan
dan Peternakan;
5. Pemberdayaan Usaha KUKM di Bidang Industri
Kerajinan dan Pertambangan;
6. Pemberdayaan Usaha KUKM di Bidang
Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha;
7. Pengembangan dan Pemantapan Program
Pendanaan Bagi Koperasi dan UMKM;
8. Pengembangan, Pengendalian dan Pengawasan
KSP/USP-Koperasi, KJKS/UJKS- Koperasi dan LKM;
9. Peningkatan dan Perluasan Akses Permodalan
Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
10. Pengembangan Asuransi, Jasa Keuangan dan
Perpajakan Bagi Koperasi dan UMKM;
11. Pengembangan Pembiayaan, Penjaminan Kredit
dan Pengembangan Sektor Strategis Bagi Koperasi dan UMKM;
12. Peningkatan Kualitas Organisasi dan Badan
Hukum Koperasi;
13. Penataan Peraturan Perundang-Undangan
Dibidang Koperasi dan UMKM;
14. Peningkatan Kualitas Ketatalaksanaan
Koperasi dan UMKM;
15. Pengembangan Keanggotaan Koperasi Melalui
Peningkatan Kerja Sama Koperasi dan Penyuluhan dalam Rangka Gerakan Masyarakat
Sadar Koperasi (Gemaskop);
16. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Koperasi
Dibidang Pengendalian dan Akuntabilitas Koperasi;
17. Pengembangan Jaringan Pemasaran Produk
Koperasi dan UMKM;
18. Pengembangan dan Perluasan Pasar Ekspor
Koperasi dan UKM;
19. Pengembangan Sarana Usaha Pemasaran KUMKM;
20. Pengembangan Kemitraan Koperasi dan UMKM;
21. Pengembangan Promosi Produk Koperasi dan
UKM;
22. Pemasyarakatan dan Pengembangan
Kewirausahaan;
23. Revitalisasi Sistem Pendidikan, Pelatihan
dan Penyuluhan Perkoperasian;
24. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi
Pengusaha Skala Mikro, Kecil dan Menengah Serta Pengelola Koperasi;
25. Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam
SDM KUMKM;
26. Peningkatan Daya Saing KUMKM;
27. Monitoring dan Evaluasi Pengembangan SDM
KUMKM;
28. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM
Pengelola LKM/KSP/USP;
29. Peningkatan Produktivitas dan Mutu KUMKM;
30. Perluasan KUR;
31. Pengembangan Restrukturisasi Usaha;
32. Pemberdayaan Layanan Pengembangan Bisnis;
33. Pengembangan Fasilitasi Investasi UKMK;
34. Pengembangan Sistem Bisnis;
35. Penelitian Koperasi dalam Mendukung
Pengembangan Ekonomi Daerah;
36. Penelitian UKM dalam Mendukung
Pengembangan Ekonomi Daerah;
37. Penelitian Sumber Daya Koperasi dan UKM
dalam Peningkatan Ekonomi Kawasan;
38. Pengembangan Perkaderan UKMK Melalui
Peningkatkan Kapasitas Kerja Sama dan Jaringan;
39. Pengelolaan Dana Bergulir;
40. Layanan Pemasaran Bagi KUKM;
41. Revitalisasi dan Pengembangan Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Koperasi dan UMKM;
42. Bantuan Operasional Dekopin;
43. Survey Nasional Koperasi dan UMKM;
44. Pengembangan Data dan Informasi Koperasi
dan UMKM;
45. Pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu
(PLUT) Bagi KUMKM.
Kegiatan :
Kegiatan yang termasuk dalam program ini
adalah sebagai berikut :
A. Kegiatan yang menjadi Prioritas Nasional
(PN) meliputi :
1. Provinsi Pelaksanaan Pengembangan
Organisasi Koperasi menuju Skala Besar;
2. Pengembangan Keanggotaan Koperasi Melalui
Peningkatan Kerjasama Koperasi dan Penyuluhan dalam Rangka Gerakan Masyarakat
Sadar Koperasi;
3. Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan yang
direkrut, dilatih, dan melaksanakan tugas penyuluhan perkoperasian;
4. Lembaga keuangan Bukan Bank yang
ditingkatkan kapasitas dan jangkauan layanannya untuk menyediakan pembiayaan usaha;
5. Fasilitas pendayagunaan skim pendanaan bagi
usaha mikro dan kecil;
6. Fasilitasi pengembangan usaha koperasi
melalui kerjasama usaha antar koperasi;
7. LKM yang terdaftar dan berbadan hukum;
8. Koperasi dan UMKM yang dapat mengakses
kredit/pembiayaan bank melalui linkage;
9. Koperasi perkotaan dan perdesaan yang
menerima bantuan dana;
10. Koperasi dan UMK yang memanfaatkan jasa
pendampingan;
11. KKMB yang ditingkatkan kapasitasnya;
12. Lembaga Keuangan Mikro (Bank, LKBB dan
LKM) yang memberikan kredit/pembiayaan bagi Koperasi dan UMKM;
13. Provinsi yang difasilitasi untuk proses
pembentukan PPKD;
14. Lembaga Modal Ventura Daerah (LMVD) yang
memberikan fasilitasi pembiayaan bagi KUMKM;
15. Provinsi yang difasilitasi untuk proses
pembentukan PPKD untuk mengembangkan co-guarantee dengan Lembaga Penjaminan
Kredit;
16. Dukungan revitalisasi sarana pemasaran di
daerah tertinggal/perbatasan melalui Koperasi;
17. Dukungan sarana usaha pemasaran
revitalisasi pasar tradisional melalui koperasi;
18. Pemasyarakatan dan Diklat Kewirausahaan;
19. Sosialisasi dan Pendampingan KUKM dalam
mengakses KUR;
20. Pengembangan Koperasi bidang hasil produksi
perkebunan di Papua dan Papua Barat;
21. Revitalisasi Sistem Pendidikan, Pelatihan
dan Penyuluhan Perkoperasian;
22. Koperasi yang mendapat dukungan
pengembangan usaha melalui pemanfaatan energi baru terbarukan (PLTMH);
23. Pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu
(PLUT);
24. KUKM yang mendapatkan sosialisasi dan
menerapkan standarisasi ISO/SNI/HACCP, HKI dan kehalalan produk;
25. Survey Nasional Koperasi dan UMKM;
26. Peningkatan Ketersediaan Data dan
Informasi KUMKM;
27. Pengembangan sistem informasi konsolidasi
kargo UMKM ekspor;
28. KUMKM yang difasilitasi menjadi mitra
investasi;
29. Peningkatan KUMKM yang mendapatkan
sosialisasi dan menerapkan teknologi tepat guna;
30. Wirausaha pemula yang mendapat start-up
capital;
31. Rancangan Undang-Undang tentang
Perkoperasian termasuk peraturan pelaksananya;
32. Revitalisasi Koperasi;
33. Peningkatan Pemahaman Perkoperasian;
34. Diklat Pengelola LKM;
35. Diklat SDM KUMKM (Pusat dan Daerah);
36. Skim Pendanaan Bagi UMKM;
1. Peningkatan Kualitas Organisasi dan Badan
Hukum Koperasi;
2. Penataan Peraturan Perundang-Undangan
Dibidang Koperasi dan UMKM;
3. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Koperasi
Dibidang Pengendalian dan Akuntabilitas Koperasi;
4. Revitalisasi koperasi;
5. Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana
produksi KUKM
6. Tersusunnya konsep model pemberian insentif
dalam rangka peningkatan kualitas produksi KUMKM
7. Koperasi penerima bantuan pengembangan
koperasi di bidang produksi KUKM;
8. Peningkatan dan Perluasan Akses Permodalan
Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
9. Penilaian kesehatan bagi KSP dan KJKS;
10. Transformasi LKM menjadi badan hukum
Koperasi;
11. Pelaksanaan Kegiatan Edukasi, Sosialisasi
dan Fasilitasi Pengembangan Asuransi,Jasa Keuangan dan Perpajakan bagi KUMKM;
12. Pengembangan Pembiayaan, Penjaminan Kredit
dan Pengembangan Sektor Strategis Bagi Koperasi dan UMKM;
13. KUMKM yang difasilitasi pameran dalam dan
luar negeri KUMKM;
14. Pengembangan Kemitraan Koperasi dan UMKM;
15. Dukungan Revitalisasi sarana dan prasarana
pemasaran melalui koperasi;
16. PKL yang difasilitasi kepastian tempat
usaha;
17. Pengembangan Jaringan Pemasaran Produk
Koperasi dan UMKM;
18. Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM
KUMKM;
19. Lembaga Pendidikan di Perdesaan yang
difasilitasi tempat praktek keterampilan usahanya (TPKU);
20. Lembaga pendamping pengembangan bisnis
KUMKM yang ditingkatkan kapasitasnya;
21. KUKM yang mendapatkan fasilitasi kerjasama
investasi dan PPU-LMVD;
22. KUMKM sentra yang difasilitasi bimbingan
dan konsultasi pemanfaatan e-commerce dan aplikasi sistem bisnis;
23. Terlaksananya
Kajian/Rintisan/Replikasi/Publikasi, Pengembangan Teknologi Informasi Pengkajian dan Partisipasi pada Forum Kerjasama Internasional dalam
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
24. Mengikuti sidang/forum regional dan
internasional;
25. Pengembangan produk/komoditas unggulan
daerah dengan pendekatan One Village One Product (OVOP)
26. Meningkatnya Jumlah KUKM yang terlayani;
27. Tersalurkannya pinjaman/pembiayaan dana
bergulir;
28. Monitoring dan Evaluasi Pengembangan SDM
KUMKM;
29. Lembaga Diklat yang direvitalisasi dan
dibangun serta diperkuat;
30. Pemeliharaan Puslatbang Cisarua;
31. Tenaga pengelola dan instruktur pada
lembaga diklat yang dilatih;
32. SKKNI Bidang Koperasi Non KJK, dan jumlah
pengelola yang ditingkatkan kompetensinya;
33. SKKNI bidang UKM, dan jumlah pengelola UKM
yang ditingkatkan kompetensinya;
13 program strategis di tahun 2012
1. Gerakan
Masyarakat Sadar Koperasi,
2. revitalisasi koperasi,
3. pengembangan koperasi menuju skala besar
4. serta
peningkatan akses permodalan bagi koperasi,skala mikro, kecil dan menengah
melalui bantuan permodalan pada koperasi perdesaan dan perkotaan.
Sementara program berikutnya adalah
Sementara program berikutnya adalah
5. sosialisasi
pengembangan kewirausahaan,
6.peningkatan
kapasitas SDM Koperasi dan UMKM di bidang manajerial, keterampilan teknis,
kewirausahaan, perkoperasian dan TOT,
7. serta
promosi produk koperasi dan UKM di dalam dan luar negeri.
8. Program
strategis ke delapan adalah pengembangan jaringan pemasaran produk koperasi dan
UMKM.
9. Kesembilan,
pengembangan dan perluasan pasar ekspor koperasi dan UKM.
10. Kesepuluh, revitalisasi pasar
tradisional melalui koperasi.
11. Kesebelas, penataan sarana usaha PKL
melalui koperasi.
12. Keduabelas, perluasan KU melalui sosialisasi
dan pendampingan dalam rangka meningkatkan akses KUR.
13. Ketigabelas, rintisan pengembangan
produk unggulan daerah dengan pendekatan OVOP melalui koperasi.
"Semoga upaya luhur untuk mewujudkan amanat pembangunan ekonomi kerakyatan yang kita tempuh melalui pemberdayaan Koperasi dan UKM mendapatkan ridho dari Allah SWT," demikian Syarif. [ysa]
"Semoga upaya luhur untuk mewujudkan amanat pembangunan ekonomi kerakyatan yang kita tempuh melalui pemberdayaan Koperasi dan UKM mendapatkan ridho dari Allah SWT," demikian Syarif. [ysa]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar