Selasa, 28 April 2015

IDENTITAS NASIONAL

PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL

Sebelum membahas identitas nasional Indonesia, perlu kita ketahui dulu apa si itu identitas dan nasional ?

• Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain
• Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama.

Jadi, IDENTITAS NASIONAL INDONESIA adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnyapun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh karena itu nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan Identitas.

Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.

IDENTITAS NASIONAL BANGSA
Dilihat dari segi bahasa idntitas berasal dari bahasa inggris yaitu identity yang dapat diatikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri. Ciri- ciri adalah suatu yang menandai suatu benda atau orang.  Jadi identity atau identitas atau jati diri dapat memiliki dua arti
1.      identitas atau jati diri yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang atau sebuah benda.
2.      Identitas ata jati diri dapat berupa surat keterangan yang menjelaskan pribadi sesorang dan riwayat hidp seseorang.
Sedangka nasional berasal dari bahasa inggris “national” yang dapat diatika sebagai warga negara kebangsaan. Jadi identitas nasional berasal dari kata “national identity” yang dapat diartikan sebagai kepribadian nasional atau jati diri nasional. Kepribadian nasional atau jati diri nasional adalah jati diri yang dimiliki suatu bangsa.

Identitas nasinal terbentuk sebagai rasa bahwa bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang sama dan penderitaan yang sama. Identitas nasional diperlukan dalam interaksi karena di dalam setiap interaksi para pelaku mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peran-perannya sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung, maka dalam berinteraksi seseorang berpedoman pada kebudayaanya . Jika kebudayaan dikatakan bagian dari identitas nasional maka kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi manusia untuk berbuat dan brtingkah laku.

Jadi pengertian identitas nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi Negara sehingga mempunyai keduduka paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara  termasuk disini adalah tatanan hukum yang beraku di Indonesia dalam ati lain juga sebagai Dasar negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa kecuali “rule of law” yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga ngara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang  semakin dinamis di Indonesia.

Contoh Identitas Nasinal Bangsa Indonesia
1.      Bahasa Nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.      Bendera Negara yaitu Bendera sang merah putih
3.      Lgu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.      Lambang Negara yaitu Pancasila
5.      Semboyan Negara yaitu Bhieneka Tunggal Ika
6.      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.      Konstitusi (Dasar Hukum) negara yaitu UUD 1945
8.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.      Konsepsi wawasan nusantara
10.  Kebudayaan daerah yang diterima sebaga kebudayaan nasional.

DEMOKRASI



DEMOKRASI

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang terbentuk dari kata demos yang artinya rakyat dan kratein yang artinya pemerintahan/kekuasaan, sehingga arti dari demokratia adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat. Secara umum, Pengertian Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan negara.
Selain itu, Pengertian Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas kekuasaan negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam mewujudkan ketiga jenis lembaga negara yang bersifat independen dan berada dalam kesejajaran satu sama lain, diharapkan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengontrol dan mengawasi.

FUNGSI DEMOKRASI

1.      Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu; b. ikut mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2.        Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3.      Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4.       Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5.      Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6.      Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

INDONESIA MENGANUT DEMOKRASI PANCASILA

Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Menoleh pada fungsi demokrasi pancasila adalah menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, ada pun fungsi lainnya adalah menjamin tetap tegaknya Indonesia, menjamin tegaknya hukum yang bersumber pada pancasila, menjamin adanya hubungan yang selaras, seimbang dan serasa antara lembaga negara, menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
Namun hal tersebut tidak ditemukan dalam pemerintahan kita. Di Indonesia demokrasi tidak ditegakkan dengan semestinya. Sebagai contoh adalah DPR yang seharusnya menjadi wadah aspirasi rakyat justru para dewan yang ada di dalamnya hanya sekedar memanfaatkan jabatan untuk menumbuh kembangkan korupsi yang tidak kunjung bisa dibasmi meski ada aparat polisi, hukum bahkan KPK.
Sebab, kenapa? Hukum di Indonesia bisa mudah dibeli. Hasil korupsi juga tidak sepenuhnya dikembalikan kepada negara dengan penuh dan masih banyak tangan-tangan jahil di dalamnya.

indonesia ku (pesona alam indonesia)



INDONESIAKU
PESONA ALAM INDONESIA

Indonesia merupakan Negara yang kaya akan segala keanekaragaman nya, baik hayati maupun pauna, Indonesia mempunyai banyak suku, bahasa, serta terdiri dari pulau-pulau, yang berjejer dari sabang sampai merouke. 

Saya bangga menjadi anak bangsa Indonesia, karena Indonesia Negara yang subur makmur, yang tidak bisa di temukan dinegara lain, Indonesia memiliki tanah yang amat sangat subur, air yang berlimpa, serta kekayaan alam yang tiada habisnya. 

Tambang emas,  Logam ,perak, merupakan bukti kekayaan yang ada di indonesia,  yang tak kalah kaya nya Indonesia memiliki gunung merapi aktif terbanyak di dunia, hutan Indonesia merupakan jantung dunia, penghasil oksigen terbanyak sepanjang masa, dengan keelokan hutan yang indah, udara yang sejuk semakin membuat Indonesia kaya akan segala nya.

Rabu, 25 Maret 2015

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

1.       Sebutkan langkah – langkah membuat PT dan dokumen – dokumen untuk membuat PT!
2.      Sebutkan perbedaan gadai dengan hipotik?
3.      Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarah perdata?
4.      Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia dan buatlah kesimpulan!
5.      Sistematik hukum perdata?
Jawaban
1.       
# Langkah membuat perusahaan
·        Membuat akte perusahaan
·        Mendapatkan surat keterangan domisili usaha
·        Mengurus NPWP perusahaan
·       mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM
·       mengurus SIUP ( surat izin usaha perdagangan)
·       mengurus tanda daftar perusahaan (TDP)

# dokumen yang harus dipenuhi
1.     Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.     Bidang Usaha
3.     Domisili Perusahaan
4.     Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
5.     Komposisi Pemegang Saham
6.     Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7.     Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.     Susunan Direksi dan Komisaris
9.     KTP Direktur dan Komisaris
10.   NPWP Direktur
11.  Fasfoto 3x4 2 lembar

Sumber: http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html

2.     A. Gadai
a. Gadai adalah untuk benda bergerak
Artinya obyek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (hak tagihan).
b. Sifat kebendaan.
Artinya memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
c. Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai.
Artinya benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai.
d. Hak menjual sendiri benda gadai.
Artinya hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh pemegang gadai.
e. Hak yang didahulukan
f. Hak accessoir.
Artinya hak gadai tergantung pada perjanjian pokok.
B. Hipotik
1.      Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2.      Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3.      Hak numpang karang dan hak guna usaha
4.      Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
Sumber: https://padmimonang.wordpress.com/2012/10/29/fidusia-gadai-hipotik/#more-691
3.      Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat

Sejarah hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·        BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·        WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

4.      Hukum perdata yang berlaku di Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
      Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
 Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti: 
-          Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
-           Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717). 
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
-          Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
-          Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
-          Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
-          Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
Kesimpulan:
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Sumber : http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
5.       Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu

1.        Hukum tentang diri seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

2.        Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.

3.        Hukum Kekayaan
        Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan.
Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.



4.        Hukum Warisan
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.

Sumber: http://wilaratna.blogspot.com/2013/02/sistematika-hukum-perdata.html